Tidak Akui Hasil Pilpres,Caleg Koalisi Pendukung 02 Tak Patut dilantik Sebagai Anggota DPR

Jakarta, Suara_Rakyat ‐‐ Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyatakan partai politik koalisi pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak layak dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 jika menolak hasil Pilpres 2019.

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan itu terjadi karena Pilpres 2019 dan Pemilu Legislatif 2019 dilakukan secara serentak.

“Kalau tidak akui hasil pilpres sebenarnya secara otomatis pileg tidak diakui. Kalau tidak diakui maka artinya tidak pantas dan tidak patut dilantik sebagai anggota DPR RI dari Gerindra, termasuk parpol koalisi 02,” ujar Karding dalam pesan singkat, Rabu (15/5).

Karding menuturkan Pileg 2019 dan Pilpres 2019 saling berkaitan. Sehingga, ia berkata tudingan kecurangan dalam pilpres yang diklaim oleh Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi semestinya juga terjadi di pileg.

“Tidak mungkin yang curang hanya pilpres. Kalau asumsinya curang, mesti curang semua,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, politisi PKB ini menuturkan KPU memiliki opsi untuk mengeluarkan rekomendasi agar anggota DPR dari parpol koalisi 02 tidak dilantik. Parpol koalisi 02 sendiri terdiri atas Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat, Partai Berkarya.

“KPU bisa keluarkan rekomendasi tidak dilantik karena tidak diakui hasil tersebut oleh Ketua Umum mereka, dalam hal ini Pak Prabowo di Gerindra dan BPN koalisi 02,” ujar Karding.

Sebelumnya, capres Prabowo Subianto mengatakan akan menolak hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila hasil perhitungan tersebut terbukti curang. Prabowo menegaskan tidak akan menyerah untuk mencari keadilan.

“Kami masih menaruh secercah harapan, tapi yang jelas sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang,” kata Prabowo di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (14/5).

Berdasarkan rekapitulasi sementara di KPU, perolehan suara Jokowi-Ma’ruf sebanyak 71.212.907 suara (56,23 persen) dan Prabowo-Sandiaga sebanyak 55.434.599 suara (47,77 persen).

Perolehan suara tersebut merupakan hasil rekapiltulasi pada 15 May 2019, pukul 11.45 WIB. Total TPS yang sudah terinput oleh KPU sebanyak 672.499 dari 813.350 TPS (82,68261 persen).(Sr/Cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *