Tim Kuasa Hukum WLMM: Kami Punya Bukti Surat Imbauan Bawaslu ke KPU Tomohon Tentang Pelanggaran Pasal 71

JAKARTA, SR – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Tomohon mengatakan tidak ada laporan atau keberatan terkait dugaan keterlibatan ASN serta terkait pelantikan ASN jelang Pemlihan.

Bantahan itu disampaiakn dalam sidang sengketa HP di Mahkamah Konstitusi(MK), Rabu (22/01/2025).

Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 Wenny Lumentut-Michale Mait(WLMM), Heavy Mandang justru merasa heran dengan dalil pihak KPU itu.

“Kami memiliki bukti Bawaslu ada memberikan surat imbauan kepada KPU agar memperhatikan pelanggaran padsal 71 ayat 2 UU 2 Nomor 10 tahun 2016,” ucap Mandang kepada wartawan usai persidangan.

Ia pun mempertanyakan keabsahan surat dari Bawaslu.

“Pertanyaannya apakah Bawaslu benar menyampaikan surat tertanggal 25 Septe,ber 2024 ataukah dari pihak KPU yang tidak mau mengikuti imbauan dari Bawaslu itu,” ujarnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Suara Rakyat di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *