JAKARTA, SR – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait hasil Pilkada Kota Manado yang diajukan Jimmy Rimba Rogi(Imba) dan Ivan Lumentut.
Permohonan paslon nomor urut 3, tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Menanggapi hasil tersebut, paslon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) melalui kuasa hukumnya Rangga P Paonganan menuturkan, dalam berbagai putusan sejak adanya Undang-undang Pilkada mulai tahun 2015, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) belum pernah diputus oleh MK.
Ia juga menilai gugatan Imba-Ivan memang tidak jelas atau kabur. Di antaranya adalah kekeliruan norma yang dirujuk terkait pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Pada dasarnya putusan Mahkamah sejalan dengan keterangan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya,” ungkap Rangga Paonganan, Selasa (4/2).
Adapun sidang tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disiarkan melalui Kanal Youtube MK, Selasa (4/2/2025).
Dengan putusan tersebut, paslon nomor urut 1 Andrei Angouw-Richard Sualang dinyatakan sah memenangkan Pilkada Manado.
Majelis Hakim mengungkapkan, permohonan paslon nomor urut 3, Imba-Ivan _obscuur_ atau kabur.
“Pemohon tidak memenuhi syarat formil yang seharusnya,” kata Hakim membacakan putusan.
Selanjutnya, Majelis Hakim MK menerima eksepsi Termohon (KPU) Manado dan pihak terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan selanjutnya,” kata Hakim
Dengan demikian, Keputusan KPU Manado yang menetapkan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) sebagai paslon peraih suara terbanyak Pilwako Manado 2024 dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Setelah keputusan MK, KPU Manado dapat memproses penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2025-2030 terpilih.
Dengan demikian, jika dilantik nanti AARS akan melanjutkan pemerintahan sebagai top eksekutif Kota Manado.(*)