Polda Jabar Tetapkan 12 Tersangka Konten Provokatif

BANDUNG, SR – Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus penyebaran konten provokatif pasca aksi unjuk rasa di DPRD Jabar, 29 Agustus 2025.

Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dengan peran beragam, mulai dari membuat bom molotov hingga menyebarkan ujaran kebencian lewat Instagram, TikTok, dan WhatsApp.

Satu di antaranya anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 2–3 September 2025.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 ponsel, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera bersimbol tertentu, serta akun media sosial tersangka.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Di sisi lain, pihak Kepolisian menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap dalam koridor undang-undang yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diimbau agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi konten yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.(*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Suara Rakyat di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed