SUARARAKYAT.CO.ID ,MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Komisi IV, Kamis (25/02) di ruang Paripurna mengundang rumah sakit Siloam dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Manado untuk hearing permasalahan keluhan masyarakat mengenai standar pelayanan dan rumah sakit Siloam yang tidak melayani pasien BPJS kesehatan dan Penanganan Covid 19
Hearing dipimpin Yanti Kumendong di dampingi Zakarias Tatukude, Sonny Lela, Nur Amalia, dan Litha Manday.
Direktur Rumah Sakit Siloam Paal Dua dalam hearing menjelaskan rumah sakitnya tetap melayani pasien Covid walaupun tidak ada kerjasama dengan BPJS, tapi pasien yang di layani di pastikan ada kerja sama dengan asuransi lain sesuai dengan permintaan pasien.
Penanganan Covid di jamin pemerintah oleh BPJS Kesehatan dengan verifikasi yang dikirim ke Pemerintah lewat Kementrian Kesehatan sesuai dengan regulasi.
Lebih lanjut perwakilan BPJS menyampaikan semua rumah sakit yang melayani pasien Covid – 19 boleh mengklaim ke BPJS untuk pembayarannya walaupun tidak ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Silahkan rumah sakit menyampaikan klaim ke BPJS karena akan di verifikasi berkas sesuai regulasi sesuai aplikasi dari kementrian kesehatan.
Untuk masyarakat yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di tanggung oleh Pemerintah akan tetap di layani oleh rumah sakit.
Dinas Kesehatan Kota Manado melaporkan data situasi Covid di Kota Manado ada pengurangan dan telah masuk dalan Zona Oranye.
Selama ini permasalahan atau kasus yang ada di rumah sakit, terjadi karena miss komunikasi karena ketidak pahaman pasien mengenai standar pelayanan kesehatan yang di terapkan rumah sakit swasta maupun pemerintah.
Dinas Kesehatan Kota Manado sudah sering turun ke semua rumah sakit melakukan percakapan dalam penanganan dan penanggulangan pasien covid termasuk kesiapan tiap rumah sakit baik Sember Daya Manusia maupun peralatan medis dan obat-obatan.(team/lipsus)