Gagal Transparan! Pemkot Manado Dituding Sembunyikan Dokumen Proyek SPAM

Berita, Manado2839 Dilihat

Manado, SR — LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menuding Pemerintah Kota Manado melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menggunakan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

INAKOR menyebut penolakan permohonan informasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado sebagai PPID Utama menunjukkan sikap tertutup terhadap penggunaan dana publik berskala besar. Dalam surat resmi yang diterima INAKOR pada 17 Juli 2025, PPID menyatakan dokumen proyek belum tersedia karena “masih dalam tahap revisi” dan perjanjian pinjaman “baru dalam tahap penandatanganan”.

Namun, INAKOR menilai alasan tersebut tidak berdasar. “Kalau dokumen seperti Feasibility Study (FS), RISPAM, dan DED belum final, lalu dasar apa PT. SMI menyetujui pinjaman? Ini mencurigakan,” kata Rolly Wenas, Ketua INAKOR Sulut.

Lebih lanjut, INAKOR memaparkan bahwa dokumen seperti FS dan DED adalah syarat utama sebelum pinjaman dapat dicairkan. Sedangkan dokumen perjanjian pinjaman, persetujuan DPRD, dan Perda APBD juga wajib terbuka karena bersifat final dan menyangkut kepentingan publik.

“Dokumen-dokumen ini bukan sekadar administratif. Ini menyangkut uang rakyat dan kelayakan fiskal daerah. Informasinya wajib diumumkan, bukan disembunyikan dengan dalih revisi,” tegas Wenas.

INAKOR juga mengingatkan bahwa pasal 17 UU KIP justru mewajibkan keterbukaan untuk informasi yang berkaitan dengan kontrak, penggunaan anggaran, dan keputusan strategis pemerintah. Mereka menuntut agar atasan PPID Kota Manado segera memerintahkan pembukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ini bukan soal teknis, tapi soal niat. Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa takut buka dokumen?” pungkas Wenas.

INAKOR berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan proyek SPAM Manado berjalan transparan dan akuntabel, tanpa celah untuk korupsi.

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, opsi penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan langkah hukum tidak akan dikesampingkan.(ink)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Suara Rakyat di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *