TOMBARIRI, SR – Pemerintah Desa+Pemdes) Borgo, Kecamatan Tombariri menyalurkan Bantuan Langsung Tunai+BLT) Tahap Dua, 16 Juni 2025.
Penyaluran berlangsung di aula kantor Desa itu dihadiri Hukum Tua Temmy Rompas, unsur BPD, Perangkat Desa dan 29 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
“Tahap Dua ini untuk bulan April hingga Juni,” ucap Hukum Tua Temmy Rompas.
Sebagai imbauan, Rompas kembali mengajak sekaligus mengingatkan para KPM agar menggunakan BLT sesuai peruntukannya.
“BLT harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama seperti Sembako dan keperluan sekolah anak,” tandasnya.
Pemanfaatan yang melenceng dari tujuan, kata Rompas, raku pemerintah tentu akan mengevaluasinya.