Bawa Narkoba Jenis Sabu, Oknum Pengacara Cs Di Amankan Tim D.F.A.T Res Narkoba Polda Sulut

Uncategorized218 Dilihat

SUARARAKYAT,SULUT – Tim Khusus Res Narkoba Polda Sulut bekerja sama dengan Polres Boltim mengamankan 4 orang pria yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Posko pengecekan Covid-19 Desa Modayag barat kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kamis (2-07-2020)

Berdasarkan konferensi pers yang dilaksanakan Rabu 8 juli 2020 yang dipimpin oleh Direktur Narkoba Polda Sulut
Kombes Pol Eko Wagiyanto SIK ke empat tersangka adalah jaringan baru yang di sebut “jalur tompaso”

Barang bukti yang diamankan berupa 188 klip bening kecil, 22,88 gram Sabu-sabu, dan mobil Sirion warna merah

Masing-masing tersangka berinisial NK,JC,VM dan YM yang merupakan oknum Pengacara di Kabupaten Gorontalo.

“Ya memang benar ke 4 tersangka telah diamankan dan akan di proses hukum lebih lanjut, selanjutnya untuk masyarakat Sulawesi Utara jangan sekali-kali mencicipi narkoba, selain efek kimia yang dapat merusak saraf, juga dapat menghancurkan kehidupan kita” ungkap Direktur Narkoba Polda Sulut

Ke empat tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasar 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20tahun(Gian)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Suara Rakyat di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *