TOMOHON, SR – Polres Tomohon resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya, BRIPDA Karen Claudia P. De Jong, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Upacara PTDH digelar secara In Absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, pada Senin (2/3/2026) pukul 08.20 WITA di Lapangan Apel Polres Tomohon.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kompol. Stenly Mawidingan, S.Sos., para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, brigadir, serta PNS Polri Polres Tomohon.
Bripda Karen Claudia P. De Jong, NRP 98100015, yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Bag SDM dan lahir pada 2 Oktober 1998, terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pelanggaran tersebut berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/01/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.
Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor: Kep/79/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai 1 Maret 2026 sebagai Bintara Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.
Ia menyampaikan setiap anggota Polri wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta menjaga integritas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa Polri saat ini tengah melaksanakan reformasi di berbagai bidang, termasuk dalam pembinaan personel dan penegakan kode etik. Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Upacara PTDH tersebut menjadi pengingat bahwa komitmen Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi akan terus ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.






