TOMOHON, SR – Peringatan keras Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap lokasi tambang galian C ilegal agar menghentikan aktifitasnya, ternyata tidak diindahkan beberapa pemilik lahan dan atau pengelola.
Sebelumnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, Fransiskus Maindoka telah menegaskan beberapa galian C di wilayah Tomohon, termasuk di Kasuang, tidak memiliki izin resmi dan beroperasi secara ilegal.
Faktanya, di wilayah Kasuang, berdasarkan pantauan lapangan, aktifitas penambangan masih berlangsung.
Terpantau alat berat dan dum truk terus beraksi.
Dari penelusuran diperoleh informasi dua lokasi galian C itu dikelola oleh oknum yang dipanggil Mas Mancil dan Nopit.
Pihak APH seharusnya mengambil tindakan tegas mengingat aktifitas di lokasi itu melanggarnya aturan.
Apalagi, karena tidak berizin, aktivitas tambang ilegal di Kasuang, menimbulkan keresahan warga sekitar karena berpotensi merusak lingkungan dan jalan.
Polda Sulut dan Polres Tomohon seharusnya segera menindak aktifitas galian C ilegal di Kasuang.
Sebab galian C yang tidak mengantongi izin bisa dikenali sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam:
– Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi yang melakukan pertambangan tanpa izin.
Pasal 160: pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta bagi yang tidak memenuhi standar dan/atau ketentuan keselamatan kerja.
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 40: pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi yang melakukan perusakan lingkungan hidup.
Selain itu, pelaku galian C ilegal dapat dijerat dengan: Pasal 12 jo. Pasal 64 KUHP tentang perusakan lingkungan hidup dan Pasal 385 KUHP tentang penipuan dan penggelapan
Ancaman pidana yang berat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku galian C ilegal dan melindungi lingkungan hidup serta masyarakat sekitar.






