SUARARAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kota Manado mengatur aturan soal pemilahan sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 33 tahun 2018 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah Berbasis Kecamatan.
Pada Rapat Evaluasi Pengelolaan Persampahan dan Sosialisasi Perwal 33 yang digelar Pemkot Manado pada Jumat (28/6/2019) pekan lalu, Walikota Manado Vicky Lumentut meminta seluruh jajaran perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan memahami substansi dari Perwal 33 tersebut.
“Aturan itu juga harus diaplikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Lumentut.
Dalam Perwal itu, diatur pengelolaan sampah rumah tangga secara berjenjang dari tingkat rumah tangga hingga ke kecamatan.(team)