Suara_Rakyat, Manado – Dewan Perwakilan Daerah Republik Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Seminar Peta Permasalahan Hukum di Daerah dan Peran DPD RI sesuai UU MD3 Dalam Rangka Pemantauan dan Evalusia Ranperda dan Perda, di Kantor DPD Sulut, Kamis (16/05/2019).
Wakil Ketua Panitia Legislasi Urusan Daerah Mohammad Sofwat Hadi mengatakan, DPD RI yang juga PLUD memiliki tugas untuk menggali permasalahan hukum yang terjadi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda). “Seminar ini bertujuan untuk memetakan permaalahan hukum di daerah sekaligis menghimpun masukan terkait kinerja PLUD,” kata Hadi ketika membuka seminar.
Ditambahkannya, tidak adanya sinkronisasi antara legisasi pusat dan daerah seperti Perda yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan diatasnya merupakan hambatan yang harus dipecahkan oleh DPD RI. “Masih ada Perda yang menghambat investasi bahkan masih ada Perda yang diskriminatif terhadap kalangan tertentu,” ujar Hadi.
Dengan adanya seminar ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi DPD RI dalam mengisi peran dalam penerapan hukum di Indonesia. “Masyarakat masih menaruh harapan penuh bagi DPD RI untuk dapat berperan dalam penerapan hukum di negara ini,” tukasnya.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari akademisiĀ Carlo Gerungan SH MH dan Lubert Ugude. Turut hadir Novita Anakota DPD Maluku, RIri Damayanti DPD Bengkulu, Anang Trihantoro DPD Lampung, Aji M. Mirja Wardana DPD Kaltim, Basri Salama DPD Malut dan Bambang Sadono DPD Jateng.(meidy)