MONITOR SULUT, Boltim – Semua
pemerintah daerah (Pemda) di indonesia, termasuk Pemda Boltim wajib menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 untuk tender (pengadaan barang/jasa) tahun anggaran 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boltim Drs Muhammad Hamdi Egam mengatakan, kewajiban menggunakan aplikasi SPSE versih 4.3 sehubungan dengan telah terbitnya undang undang nomor 16 tahun 2018 tentang jasa kontruksi dan berdasarkan keputusan Deputi Bidang Monitoring , Evaluasi dan pengembangan Sistem Informasi LKPP nomor 20 tahun 2018.
“Dengan demikian penggunaan aplikasi SPSE di bawah versih 4.3 hanya sampai tanggal 31 Desember 2018.”terangnya, jumat (10/5).
Dengan diterapkannya penggunaan aplikasi SPSE versi 4.3, muncul kendala baru yang dialami setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang notabene masi melekat pada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) di seluruh pemda di indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Boltim. Kata dia, kendala teknis itu muncul disebabkan beberapa faktor.
” (1). ASN yang bersertifikat pengadaan barang/jasa masih terbatas sehingga tanggung jawab PPK masih tertumpu/melekat pada pimpinan SKPD selaku PA/KPA yang berbeda-beda pemahaman tentang PBJ. (2). Jumlah ASN masing masing perangkat daerah masih kurang, sehingga banyak jabatan struktural eselon IV sebagai pelaksana teknis yang belum terisi,sehingga ada tupoksi masih dirangkap oleh ASN yang telah ada. (3). Terjadinya perubahan atau upgrade aplikasi SPSE ke versi terbaru 4.3 yang secara alami butuh waktu bagi pemangku kepentingan untuk menyesuaikan secara regulasi atau teknis.”pungkasnya.
Lanjut Hamdi, pada SPSE versi 4.3 sala satu tugas PPK adalah dalam persiapan pengadaan yang dimulai dengan cara : Input rincian HPS, Input Spesifikasi Teknis dan KAK, Input Rencana Kontrak, dan memilih UKPBJ sebagai pelaksana pemilihan. Tahapan dalam melakukan persiapan pengadaan yang dilakukan oleh PPK antara lain.
“Login sebagai PPK di SPSE 4.3, Masuk ke halaman beranda, mengisi rincian HPS, Mengisi Spesifikasi Teknis dan Gambar selanjutnya pilih UKPBJ. Pada tahapan tahapan diatas ada kendala teknis yang ditemui seperti pada pengisian rincian HPS pada versi 4.3 ini selisih angka dibelakang koma harus sesuai batas toleransi kalau tidak sesuai maka akan ditolak oleh sistem.”ujarnya.
Untuk itu menurut Hamdi, kesimpulannya bahwa beberapa paket kegiatan 2019 yang ada di SKPD telah dilelang/tender namun masih ada beberapa program dan kegiatan yang sementara dalam proses karena semata mata kendala teknis peralihan aplikasi SPSE versi 4.3, yang dialami oleh PPK.
“Kendala teknis tersebut (Implementasi aplikasi SPSE versi 4.3) ini sudah disampaikan ke Pak Bupati Sehan Landjar pada rapat evaluasi di ruangannya beliau sehingga memang program kerja SKPD belum jalan dengan maksimal.”tambahnya (IK)